Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai- Dua orang laki-laki masing-masing bernama Muhammad Rosan (40) warga jalan Letjen S.Parman S. Parman, Kelurahan TB-Kota ll, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Syamsul Bahri (39) berstatus buruh bangunan berdomisili di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Jumat (3/8/2018), sekira pukul 16.30 WIB, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai
Keduanya dtangkap ketika sedang bertransaksi narkoba d Jjalan Letjen S Parman, TB Kota Ii, Tanjungbalai Selata.
Selain mengamankan kedua tersangka,petugas juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,5 gram,1 unit handphone warna biru merek Nokia, sim card 082360631xxx dan uang senilai Rp. 29.000," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan, Sabtu (4/8/2018).
Kapolres memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Team Opsnal Sat Res Narkoba terus bergegas melakukan penyelidikan,dan setelah hasil lidik A1,tanpa menunda waktu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di dalam rumah milik Muhammad Rosan.
Ketika melihat kedatangan petugas Muhammad Rosan membuang sesuatu benda dan saat itu juga tersangka disuruh mengambil kembali ternyata berupa 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Hal serupa juga tindakan Syamsul Bahri meletakkan suatu benda dilubang angin di atas jendela,dan setelah disuruh mengambil ternyata berupa1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu
Personil Sat Res Narkoba spontanitas melakukan interogasi,dan akhirnya tersangka Muhammad Rosan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari Syamsul Bahri.
Saat ditanyai petugas Syamsul Bahripun mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AR beralamat di sekitar Jalan Cenderawasih Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Mendengar penuturan tersangka,Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai bergegas melakukan pengembangan menggerebek rumah AR, tetapi AR tidak ditemukan.
Kedua tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Tanjungbala.