Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua orang penyidik di Polrestabes Medan, Brigadir SM dan Aiptu MS, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Jumat (3/8/2018) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sabtu (4/3/2018), kedua penyidik yang bertugas di Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini diamankan dari Mapolrestabes Medan, Jalan HM. Said, Medan, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk diperiksa.
Adapun alasan diamankannya kedua oknum penyidik itu, karena diduga menerima suap terkait penyidikan perkara perdagangan barang yang tidak memiliki SNI dan tanpa label bahasa Indonesia serta melanggar undang- undang perdagangan dan konsumen terhadap perusahaan FJE yang berkantor di Jalan Aksara, Medan.
Selain mengamankan keduanya, Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam juga menyita barang bukti berupa uang Rp 20 juta pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, satu bundel perkara serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi oleh oknum tersebut.
Terkait ditangkapnya oknum penyidik Polrestabes Medan ini para pejabat utama Polda Sumut belum berkenan memberi keterangannya.
"Bentar ya. Nanti kalau ada konfirmasi dari satker yang menangani akan dikabari," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus), AKBP Robert Da Costa juga menolak untuk berkomentar. "Soal ini, tidak bisa. Saya tidak bisa berkomentar. Langsung saja ke Kabid Humas atau ke Kapolda ya," katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait penangkapan tersebut.
Mapolda Sumut