Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara (Sumut) menerima 20 perusahaan yang melakukan uji mutu. Kepala Seksi Kalibrasi dan Pengendalian Mutu Disperindag Sumut, Indra Kurniawan mengatakan, Sabtu (4/8/2018), jasa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pengujian mutu.
"Pengujian mutu melingkupi jasa pengambilan contoh, kalibrasi alat-alat industri, alat-alat produksi, barang dan jasa," sebutnya.
Bagi eksportir, katanya, wajib melakukan uji mutu untuk menjamin kualitas barang. Setiap barang yang dieskpor, wajib diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, katanya, eksportir juga diwajibkan melakukan kalibrasi setiap tahun.
"Esensi kesadaran masyarakat untuk melakukan uji mutu ada dua. Pertama hanya untuk kelengkapan dokumen, lalu memang untuk menjaga kualitas," katanya.
Saat ini, katanya, layanan uji mutu Disperindag Sumut bukan hanya melayani masyarakat Sumut tapi juga Aceh.
"Untuk eskportir hampir rata-rata sudah melakukan uji mutu. Untuk lokal, di Kota Medan ada 20 perusahaan yang melakukan uji mutu," katanya.