Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai meringkus Ali Akbar Butar Butar alias Ali alias Adi (32). Lelaki yang berprofesi sebagai nelayan ini terbukti mencuri motor milik warga di Jalan Kelong, Lingkungan IV, Kelurahan Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.
Tersangka ditangkap ketika sedang berada di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Sabtu (4/8/2018) sekira pukul 14.00 WIB
Hingga kini,tersangka, warga Jalan H,Adlin, Gang Balam, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar beserta barang bukti yang disita, yaitu 1 unit sepeda motor Vario masih diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
Keterangan yang berhasil dihimpun medanbisnisdaily.com Minggu (5/8/2018), keberhasilan letugas Sat Reskrim Polres Tanjumgbalai mengungkap kasus pencuruan seoeda motor (curanmor) berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki melakukan curanmor di sekitar Jalan Kelong, Lingkungan IV, Kelurahan Sungai Merbau.
Berdasarkan informasi tetsebut petugas langsung bergegas meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tetapi tidak menemukan pelaku curanmor yang disebutkan warga. Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti yang dicurinya
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP B.Siahaan membenarkan kasus tersebut. Menurut dia, tersangka dan barang bukti masih diamankan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.