Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Polsek Juhar, Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang petani bernama Robbianto Ginting (38), warga Desa Juhar Perangin-angin, Kecamatan Juhar Kabupaten Karo, Sabtu (4/8/2018), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, Robbianto ditangkap karena penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan 350 gram ganja.
"Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki 170 amplop dan 1 bungkus daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dengan berat keseluruhan 350 gram," ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Tatan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan, setelah Kapolsek Juhar menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika jenis ganja di perladangan kuburan pendonen Sugihen Desa Juhar Ginting Sada Nioga Kecamatan Juhar Kabupaten Karo.
Selanjutnya Kapolsek beserta personil melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat tersangka sedang berada di dalam gubuk perladangan tersebut.
"Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti ganja. Sehingga langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Juhar guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Tatan mengatakan, selain 350 gram ganja, dalam penangkapan ini Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 208.000, 1 buah bong, 1 buah tirex, 1 bungkus tiktak, 1 buah jarum sped, 1 buah handphone, 1 bungkus plastik berles merah, serta 2 buah kompeng.
"Untuk tindak lanjut, akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya," pungkas Tatan.