Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Dari 128 desa di Kabupaten Samosir rata-rata sedang dalam posisi pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2018 melalui Dana Desa (DD). Namun, belum ada desa yang mengajukan pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kasi Intel Kejari Samosir, selaku Ketua TP4D, Aben Situmorang, dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Senin (6/8/2018), menyampaikan, hingga saat ini belum ada pengawasan terkait pelaksanaan dana desa.
"Sementara ini, belum ada pengawasan. Nantinya bila ada permasalahan penyalahgunaan anggaran dana desa, sasarannya, kita akan sampaikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) supaya diperiksa," kata Aben.
Dijelaskan, pengawasan akan dilakukan, tergantung darimana desa mengajukan permohonan pendampingan. "Kalau misalnya pekerjaannya sudah selesai 50% baru mengajukan pendampingan, yang kita dampingi cukup 50% sisanya," jelas Aben.
Lanjutnya, saat ini desa masih dalam tahap pengusulan untuk pendampingan dana desa untuk tahun anggaran 2018.
"Sebenarnya, kita juga tidak mengharapkan harus didampingi. Kalau desa tidak mengajukan, biarkan saja. Tapi kalau desa mau didampingi, secepatnya diusulkan," ucapnya.
Pun demikian, lanjut Aben, Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Kabupaten Samosir telah meminta TP4D untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di desa, agar tidak terjadi permasalahan dan penyalahgunaan pada anggaran dana desa 2018.