Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinsisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni mengungkapkan beberapa alasan atau penyebab Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangannya. Salah satunya mengenai pencatatan aset daerah yang masih amburadul.
"Ada beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan Pemko Medan tahun 2016 lalu khususnya mengenai aktiva tetap, terkait aset lainnya," kata Ambar Wahyuni, di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (6/8/2018).
Selain itu, kata dia, terkait validasi PBB (pajak bumi bangunan) ke dua, ada pula mengenai belanja modal yang dipulihkan. "Kelebihan bayar juga belum semuanya diselesaikan," ungkapnya.
Disisi lain, ada juga tentang defisit anggaran yang batas maksimal 3/4 %. Untuk 2017, Pemko Medan disebutkannya mencapai 5 %.
Kata dia, ada juga mengenai penganggaran penerimaan dana bagi hasil (DBH) dari Pemprovsu yang terlalu besar.
"Rata-rata setiap tahun Pemko Medan hanya menerima Rp600 miliar. Tapi, yang dialokasikan penerimaannya mencapai Rp1,1 triliun. Terlalu besar, jadi tidak akan mungkin terealisasi, dari mana uangnya," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan baru saja menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK. Opini WDP kali ini merupakan ketiga kalinya secara berturut-turut.