Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelengaraaan Reklame, Senin (6/8/2018) batal karena anggota DPRD Medan yang hadir tidak mencapai korum.
Pantauan medanbisnisdaily.com dari 50 anggota DPRD Medan yang ada, hanya ada belasan yang terlihat hadir di ruang paripurna. Padahal, sebelumnya sejak pagi lebih dari 30 anggota dewan hadir pada tiga agenda paripurna.
"Tidak kuorum. Jadi ditunda," kata Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga.
Rencananya, dalam agenda paripurna kali ini, Pemko Medan akan menyampaikan pengantar atas penyusunan ranperda itu. Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution terlihat duduk di meja pimpinan sidang untuk bersiap menyampaikan nota pengantar. Tampak hadir Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri.
Adapun paripurna dengan agenda yang sama belum diketahui akan dilaksanakan kapan. "Kita serahkan kembali ke bamus (badan musyawarah) dewan untuk menjadwalkan ulang," pungkas Ihwan.