Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Satuan Res Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan paket yang diduga sabu seberat 27,93 gram (brutto) dari Kota Medan yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Asahan.
Polisi juga berhasil mengamankan 2 tersangka S (32) warga Baung Sibatu Batu Dsn 4 Kec. Air Batu kab. Asahan dan DM (25) warga Dusun 4 Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
“Begitu ada informasi, kita langsung tindak lanjuti dan sekitar dini hari kita berhasil mengamankan barang bukti dan 2 tersangka,” kata Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP W Siregar, Senin (6/8/2018) di Pores setempat.
Kasat Narkoba menjelasakan pihaknya mendapat info ada peredaran narkotika dan informasi ditindak lanjuti oleh team yang dipimpin oleh IPDA G. Siregar melakukan Lidik selama 1 (satu) Minggu, tepatnya pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2018 Pkl 21.00 Wib, Team mendapat Info akan adanya transaksi Narkoba di Jalan Diponegoro tepatnya di Hotel SG Kisaran.
Pada hari Senin tgl 6 Agustus 2018 sekira Pkl 01.30 WIB pada saat pelaksanaan lidik di lokasi target, team mengamankan tersangka S sedang berada di halaman parkir Hotel SGKisaran, pada saat dilakukan geledah di badannya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut didapat dari paket kota Medan yang dipesan tersangka S melalui seseorang yg bernama EDY yang tidak di ketahui alamatnya di Kota Medan. Kemudian barang dikirimkan melalui paket Mobil ke Kota Kisaran. Setelah paket sampai di Kota Kisaran, kemudian tersangka S mengambil dan menitipkan barang kepada temannya bernama DM dan DM juga ditangkap di rumahnya Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab Asahan.
“Kedua 2 tersangka kini berada di Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” ungkap Siregar