Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan menolak permohonan PKS atas sengketa pemecatan Fahri Hamzah, pengacara Fahri Mujahid Latief mendatangi PN Jaksel untuk memastikan putusan MA sudah diterima atau belum. Dia memastikan itu guna mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan MA.
"Setelah ada putusan MA, nanti kita akan secara resmi mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan Jaksel. Sekarang masih menunggu, sifatnya ini keadaan penting dan mendesak, mudah-mudahan secepatnya kita dapatkan (permohonan eksekusi)," ujar Mujahid kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Mujahid meyakini seluruh gugatan Fahri terhadap PKS dikuatkan MA. Dia pun yakin gugatan senilai Rp 30 miliar juga dikuatkan.
"Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh putusan yang dikeluarkan baik itu majelis taklim, kemudian ada DPP partai dan termasuk surat-surat yang diajukan DPR RI terkait permintaan pemberhentian pimpinan DPR dan anggota dan seterusnya. Itu semua surat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum," tutur dia.
"Kedua, di dalam amar putusan yang dikeluarkan adalah soal ganti rugi materiil berjumlah Rp 30 miliar, kalau melihat informasi di MA yang mencantumkan permohonan kasasi ditolak, maka asumsi kita seluruh amar putusan di PN dan PT dikuatkan MA," sambungnya.
Dia juga mengatakan eksekusi tersebut nantinya juga menetapkan posisi Fahri selaku pimpinan DPR dapat berakhir pada 30 September 2019 dan tidak ada yang bisa mengganggu posisi tersebut sampai waktu yang ditentukan.
Terkait kabar PKS yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut, Mujahid memaklumi hal itu. Namun PK itu tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan yang akan dilakukan Fahri.
"Silakan, tapi itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Jadi bagi mereka pikirkanlah. Untuk caranya gampang, eksekusi itu bisa sukarela dan kalau tidak dilakukan secara sukarela itu bisa menggunakan kekuasaan negara dengan melaksanakan amar putusan negara, karena perintah negara itu wajib dilakukan oleh siapa pun tidak boleh ada perdebatan di sana sini," pungkasnya.
dtc