Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Belasan investor pemilik unit Kondominium Hotel The Eden Kuta, Bali melapor ke Polda Jatim. Mereka melaporkan dugaan penipuan dengan total Rp 72 Miliar oleh tiga pengembang dan pengelola apartemen.
"Kita owner unit disetarakan sebagai investor di sistem usaha. Kami kan menginvestasikan di situ, okupansinya sangat tinggi, mestinya mereka harus fair ternyata tidak sesuai," ujar salah satu korban, Magdalena saat melapor di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (6/8/2018).
Dari kasus ini, total 278 pemilik unit menginvestasikan apartemen untuk disewakan. Para pengembang berjanji akan memberikan uang sewa sebanyak Rp 90 juta tiap tahunnya. Tetapi yang dibayarkan hanya Rp 25 juta.
Hal ini sudah berjalan selama empat tahun. Jika dihitung, kekurangan pembayaran senilai Rp 65 juta dalam satu tahun dikalikan 4 tahun mencapai Rp 260 juta untuk tiap korban. Dalam kasus ini, ada 278 korban. Jika dikalikan, penipuannya mencapai Rp 72 Miliar.
Sebelumnya, tiap investor membeli apartemen yang harganya mulai dari Rp 650-750 juta tiap unitnya. Tiap unit apartemen tersebut disewakan harian seperti hotel. Pengembang pun berjanji ke para investor akan balik modal dalam beberapa tahun, namun nyatanya justru merugi.
"Padahal usaha tersebut ramai dan keuntungannya pun besar. Tapi kita dapatnya kecil. Di perjanjiannya itu kami akan balik modal dalam waktu sekian tahun, tapi kami justru rugi secara materi," imbuh Magdalena.
Belasan perwakilan korban melaporkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia Stephanus Setyabudi, yang beralamat di Jalan Semolowaru, Sukolilo Surabaya dan 2 kuasa hukum PT Papan Utama Indonesia yakni Stefanus Fallis Syafarianto dan I Putu Bagus Suryadi.
Awalnya, pelaku membuka kantor penjualan di Galaxy Mall Surabaya sejak April 2010 dan berhasil menjaring beberapa korban. Tak hanya itu, korban diketahui dari beberapa wilayah di Indonesia seperti Surabaya, Malang, Bali, Jakarta hingga Bali.
Korban melaporkan ketiga pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo, pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo, juga Tindak Pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 jo dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dtc