Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wabendum PPP Puji Suhartono tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait RAPBN-P 2018. Dia bakal dipanggil ulang.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang, pemeriksaannya pada Rabu (8/8) karena hari ini ibunya sedang sakit," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).
Selain Puji, saksi lainnya bernama Repinus Telenggen juga tak hadir. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.
Dalam kasus ini, Amin yang merupakan anggota Komisi XI DPR diduga menerima suap bersama eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Eka Kamaluddin (perantara). Suap itu diduga berasal dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
dtc