Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sampai saat ini MoU (memorandum of understanding) antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, dan Pemprovsu mengenai penanganan banjir secara terintegrasi belum juga dilakukan.
Padahal, pertemuan antara tiga instansi itu sudah beberapa kali dilakukan. Bahkan, Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba sampai mengajak selururuh instansi yang akan terlibat dalam MoU penanganan banjir untuk melihat kondisi pendangkalan sungai sei sikambing di Jalan Tinta, Medan.
Namun, belakangan Pemko Medan melakukan pengorekan sungai yang sebenarnya bukan menjadi kewenangan mereka. Catatan medanbisnisdaily.com, sudah dua kali Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU melakukan normalisasi sungai, pertama Sungai selayang pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Kedua melanjutkan pengorekan aliran Sungai Selayang di Jalan Sei Belutu, Jalan Sei Asahan dan Sei Pertambangan.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution yang dikonfirmasi mengenai pengorekan sungai membenarkannya. Namun, ia memilih untuk tidak berpolemik, terutama perihal pengorekan sungai merupakan kewenangan BWS Sumatera II. Namun, belakangan dikerjakan Pemko Medan.
Politikus PDIP itu juga meminta agar perkataannya untuk tidak dikutip dan menjadi konsumsi publik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan, mengatakan, pihaknya bukan tidak bisa melakukan normalisasi sungai. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena bukan kewenangan mereka.
"Kami tidak berani menganggarkan kegiatan normalisasi sungai, karena bukan kewenangan kami. Takutnya muncul masalah hukum di kemudian hari," ujar Khairul Syahnan, di Medan, Selasa (24/7/2018).
Bukan hanya sungai, normalisasi drainase di Kota Medan juga bukan semua menjadi tanggung jawab Pemko Medan.
"Hanya drainase kota yang menjadi kewenangan kami, drainase primer kewenangan Pemprovsu," tuturnya.