Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni memberikan solusi atas kekhawatiran Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap kegiatan pengorekan sungai yang sebenarnya merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II.
"Kan bisa koordinasi bahwa hibah dapat diberikan antar pemda, atau dengan instansi vertikal. Itu sering ada hibah, memang harus ada pertanggungjawabannya," kata Ambar Wahyuni, di Medan, Selasa (7/8/2018).
Menurutnya Pemko Medan bisa membuat alokasi belanja hibah sebagai pertanggungjawaban terhadap pekerjaan yang bukan menjadi kewenangan mereka. Sementara itu, pihak BWS Sumatera II juga membuat laporan atas pendapatan belanja hibah.
"Tinggal kordinasi saja, BPK hanya meminta pertanggungjawaban itu," jelasnya.
Apabila kegiatan itu sudah dilakukan, kata dia, maka penganggaran bisa dilakukan atau ditampung pada P-APBD 2018. "BPK itu kan pemeriksa eksternal. Jadi setelah dikerjakan baru bisa diperiksa. Kalau dari perencanaan pengawasan dilakukan internal auditor, itulah tugas Inspektorat," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan, mengatakan, pihaknya bukan tidak bisa melakukan normalisasi sungai. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena bukan kewenangan mereka.
"Kami tidak berani menganggarkan kegiatan normalisasi sungai, karena bukan kewenangan kami. Takutnya muncul masalah hukum di kemudian hari," ujar Khairul Syahnan, di Medan, Selasa (24/7/2018).
Bukan hanya sungai, normalisasi drainase di Kota Medan juga bukan semua menjadi tanggungjawab Pemko Medan. "Hanya drainase kota yang menjadi kewenangan kami, drainase primer kewenangan Pemprovsu," tuturnya.
Meski khawatir dan MoU penanganan banjir belum dilakulan, Pemko Medan tetap melakukan normalisasi sungai, padahal itu kewenangan BWS Sumatera II.