Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Akibat harus cermat meneliti seluruh dokumen syarat bakal calon anggota legislatif, DPRD Sumut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan kapan mereka akan menyampaikan berita acara penelitian atau verifikasi ke parpol peserta Pileg 2019.
Agar tidak berbuat kesalahan, KPU harus menanyakan kepada institusi terkait tentang dokumen syarat calon. Misalnya, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), harus diklarifikasi ke Dinas Pendidikan. Demikian pula dengan dokumen lainnya.
"Masih berproses, kami belum memutuskan kapan berita acara verifikasi disampaikan ke parpol. Nanti akan kami informasikan," kata komisioner KPU Benget Silitonga, Selasa (7/8/2018).
Sesuai dengan tahapan pemilu, penelitian perbaikan dokumen syarat calon anggota legislatif berlangsung pada 1-7/8. Selanjutnya pada 8-11/7 KPU melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS). DCS akan mulai diumumkan ke publik pada 12 hingga 14 Agustus. Pengumuman DCS akan disampaikan melalui media cetak.
Sebagaimana diketahui terdapat 1396 bakal caleg anggota DPRD Sumut yang didaftarkan 16 parpol. Mereka akan bertarung dari 12 daerah pemilihan guna memperebutkan 100 kursi DPRD Sumut.