Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya telah menyusun jadwal pelantikan kepala daerah (KDh) terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sudah kita susun tapi secara prinsip sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Masa jabatan kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak boleh dikurangi satu hari atau ditambah satu hari," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/8/2018).
Mengenai penjadwalan pelantikan, Mendagri menyebut dua pasangan Gubernur- Wakil Gubernur terpilih yakni Propinsi Lampung dan Propinsi Jawa Timur akan dilantik tahun depan.
Namun demikian, untuk daerah lain dimungkinkan pelantikan tercepat bisa dilakukan mulai pertengahan bulan September 2018. "Mudah-mudahan (mulai) pertengahan bulan depan," jelasnya.
Kata dia, secara keseluruhan pelantikan KDh terpilih hasil Pilkada 2018 dibagi dalam tiga tahap.
Tjahjo msnyebut pekan depan pihaknya akan menyerahkan jadwal dan rencana pelantikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Minggu depan akan (kami) serahkan ke Pak Mensetneg, nanti menyesuaikan dengan Bapak Presiden untuk Gubernur. Untuk bupati/walikota serentak nanti dilaksanakan oleh gubernur setelah dilantik," katanya.