Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kudus - Ada bangunan bekas Stasiun Kereta Api (KA) di Kudus yang sudah lama mangkrak dan tidak digunakan. Bangunan bekas stasiun itu juga sudah pernah dijadikan pasar oleh Pemkab Kudus. Namun setelah kontrak habis dan tidak diperpanjang, bangunan bersejarah itu tidak digunakan lagi.
Yang tersisa hanya bangunan tinggi bekas stasiun seluas 1,2 hektare. Tidak ada lagi kereta api atau gerbongnya. Sedangkan rel juga tidak ada dan sebagian sudah tertumpuk bangunan lain.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana akan menjadikan bangunan bersejarah yakni Stasiun Kudus, atau populer dengan sebutan Stasiun Wergu, menjadi pusat ekonomi bisnis. Saat ini, bangunan tersebut mangkrak sejak lama.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Suprapto mengatakan, ke depan PT KAI berkeinginan menjadikan bangunan Stasiun Kudus tersebut sebagai kawasan ekonomi bisnis.
"Jadi kawasan ekonomi bisnis. Ke depannya itu," kata Suprapto dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/8/2018).
Dia menuturkan, Stasiun Kudus ke depannya memang dikonsep sebagai kawasan usaha bisnis. Teknisnya, melalui satu pengembang yang bisa bekerja sama dan sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pihak PT KAI. Salah satu syaratnya adalah di dalam pemanfaatannya tetap mempertahankan unsur-unsur sejarah yang ada di Stasiun Kudus.
PT KAI tidak membatasi pengembang dari mana saja. Apakah pengembang dari perusahaan swasta, maupun juga pemerintah daerah.
"Silakan saja. Tapi kita harus terbuka dalam hal pemilihannya. Diharapkan pengembang tersebut bisa memenuhi syarat-syarat yang sudah kita tentukan," tambahnya.
Syarat itu, meliputi segi besaran persewaan, maupun ada syarat-syarat khusus. Dia menegaskan dalam pengembangan pusat bisnis, pengembang tersebut harus tetap mempertahankan bangunan Stasiun Kudus.
"Ke depannya itu. Pengembangannya nanti ada nilainya. Nilainya kan berdasarkan kontrak. Kita tuangkan dalam kontrak kerja sama. Nanti tergantung negonya. Kontrak tergantung negosiasi. Dituangkan di kontrak persewaan," ujarnya.
Lantas apakah ada rencana menghidupkan kembali stasiun? Dia menerangkan, kalau rencana menghidupkan kembali stasiun, pihaknya meminta ke Balai Teknis Pengembangan Perkeretaapian Jawa Tengah sesuai dengan strukturnya di Dirjen Perkeretaapian.
Disinggung soal bagaimana jika rencana pengembangan bisnis itu bertabrakan dengan rencana menghidupkan kembali stasiun, Suprapto menjelaskan, di klausul kontrak persewaan akan disebutkan kalau sewaktu-waktu akan digunakan, nanti akan ada nilai yang diganti.
"Misal kontraknya diputus, nilai uang yang sudah masuk, kita kembalikan dalam bentuk proporsional. Misal 3 tahun, hitungannya. Itu ada klausulnya. Seperti jika sewaktu-waktu nanti akan digunakan bagi keperluan yang lain, salah satunya tadi dalam hal reaktivasi nanti kontraknya dibatalkan dan uangnya dikembalikan," pungkas Suprapto. dtc