Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Video viral seorang ibu pengemudi ojek online memukul pejalan kaki karena ditegur saat melintas di atas trotoar. Polisi meminta pengendara motor menghormati hak pejalan kaki.
"Imbauan dari saya, pemotor harus menaati aturan dan menghormati hak pejalan kaki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Rabu (8/8).
Setyo mengatakan Pemerintah telah menyediakan trotoar sebagai infrastruktur untuk pejalan kaki.Dia menegaskan polisi akan menindak pengendara motor yang menaiki trotoar.
"Pemerintah sudah menyediakan infrastruktur untuk pejalan kaki, bukan buat motor. Polisi akan menindak pemotor yang berjaLan di jalur yang bukan peruntukanya," ujar Setyo.
Setyo menjelaskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur hal tesebut. "Ada aturannya kalau motor jalan di trotoar nggak boleh," sambung dia.
Hak-hak pejalan kaki dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 131 Ayat 1 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Di Ayat 2 juga disebutkan, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Aturan itu juga dikuatkan dalam Pasal 34 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam PP itu disebutkan, bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Kemudian Pada Pasal 34 Ayat 4 kembali ditegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Kemudian sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar seluruh aturan tersebut mulai dari pengenaan denda hingga pidana penjara. Sanksi tertuang dalam Pasal 274 yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Sanksi selanjutnya terdapat pada Pasal 275 Ayat 1 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebelumnya diberitakan, seorang pejalan kaki dipukul karena menegur ibu-ibu pengendara motor yang melintas di trotoar. Video berdurasi 2 menit 28 detik itu diunggah Koalisi Pejalan Kaki lewat akun YouTubenya, Senin (6/8).
Adu mulut sempat terjadi antara pejalan kaki dan pemotor soal melintas di trotoar. Si ibu tak terima ditegur dan mulai memaki-maki, sementara Alif terus mengingatkan ibu itu agar tak melintas di trotoar. (dtc)