Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni, mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) akan merugi apabila terus menerus mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
"Rugi Pemdanya, karena tidak dapat insentif dari Kementerian Keuangan," ujar Ambar Wahyuni, di Medan Rabu (8/8/2018).
Kata dia, opini BPK atas LKPD menjadi salah satu faktor penilaian Kementerian Keuangan dalam memberikan insentif kepada daerah. Meskipun ada beberapa item lain yang juga menjadi penilaian.
"Ada 8 item yang harus dipenuhi, di antaranya WTP, APBD dan P-APBD tepat waktu, menyerahkan ke BPK juga tepat waktu. WTP bisa dapat kecil kalau item yang lain tidak terpenuhi," jelasnya.
"Yang memberikan penilaian itu semua dan perhitungan jumlah intensif ada di Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Seharusnya, lanjut dia, setiap daerah berlomba-lomba untuk mendapatkan insentif tersebut, karena akan menambah pemasukan atau pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengakui bahwa opini WDP yang mereka peroleh menyebabkan tidak adanya insentif dari Kementerian Keuangan.
Disebutkannya, terakhir kali Pemko Medan mendapatkan insentif dari Kementerian Keuangan, yakni 2014
"Jumlahnya sekitar Rp 41 miliar. Sejak saat itu tidak pernah lagi dapat insentif," ujarnya.