Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut menggugat SK Gubernur Sumut No. 660/DPMPPTSP/5/IV.1/1/2017 tertanggal 31 Janiari 2017 tentang izin lingkungan yang diberikan kepada PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Rabu (8/8/2018).
Gugatan dilakukan Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, didampingi 36 pengacara. Menurutnya, pembangunan PLTA Batangtoru yang berkapasitas 510 MW atau 4X127,5 MW itu harus dibatalkan.
Menurut koordinator pengacara Walhi Sumut, Golfrid Siregar, terdapat kesalahan prosedur dilakukan Pemprov Sumut sebelum menerbitkan izin lingkungan kepada NHSE. Seharusnya lebih dahulu dilakukan konsultasi publik, warga di sekitar areal pembangunan PLTA diberi pemahaman. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan.
"Karena menyalahi, kami menuntut agar SK tentang izin lingkungan yang diterbitkan Gubsu dibatalkan dan rencana pembangunan PLTA dihentikan," ujar Golfrid.
Terhadap upaya pihak NHSE yang kini tengah melakukan pembukaan lahan hutan guna lokasi pembangunan PLTA, Golfrid meminta agar hakim nantinya menghentikannya melalui keputusan sela. Sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap pembangunan pra-konstruksi dan yang lainnya tidak boleh diteruskan.
Bersamaan dengan pengajuan gugatan ke PTUN, puluhan pegiat lingkungan hidup dari Walhi melakukan aksi bentang spanduk di depan gedung PTUN. Dengan mengikutsertakan orangutan (Pongo Tapanuli Ensis) tiruan mereka menyerukan akan pembangunan PLTA Batangtoru tidak jadi dilaksanakan. Akan sangat banyak satwa yang hidup di Batangtoru terancam punah akibat kehilangan habitat akibat pembangunan tersebut.
Kata Dana, saat ini tersisa 800 ekor orangutan yang hidup di hutan Batangtoru. Jumlah itu akan menyusut jika pembangunan PLTA tidak dihentikan.
"Dengan berbagai upaya pihak NHSE berusaha agar orangutan disana dipindahkan, alasan mereka hutan Batangtoru bukan hutan lindung tetapi HPL," kata Dana.
Dana dan para pengacara meminta agar PTUN melibatkan hakim yang memiliki pemahaman yang baik tentang lingkungan hidup yang akan menyudangksn gugatan mereka.