Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Pemerintahan Amerika Serikat di Bawah kepemimpinan Donald Trump menyiapkan sanksi senilai Rp 5 triliun terhadap Indonesia setelah menang gugatan atas kebijakan pembatasan impor produk pertanian dan peternakan.
Direktur Pengamanan Perdagangan Oke Nurwan, mengatakan, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melakukan perubahan kebijakan yang menjadi gugatan AS.
"Indonesia sendiri merasa sudah memenuhi putusan panel WTO dengan telah mengubah beberapa permentan dan permendag yang telah disampaikan kepada WTO," kata dia ditemui dihubungi, Rabu (8/8).
Perubahan kebijakan yang dimaksud, lanjut Oke, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi panel WTO pada tahun 2015 yang pada intinya AS merasa Indonesia menerapkan hambatan dalam importasi produk hortikultura, hewan dan produk hewan.
Di tahun 2015, Badan Penyelesaian Sengketa WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru yang memperkarakan kebijakan impor produk hortikultura, serta hewan dan produk hewan yang diterapkan Indonesia. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor registrasi DS478 di WTO.
Total terdapat 18 kebijakan RI yang diadukan oleh AS dan Selandia Baru karena dianggap tidak sesuai dengan komitmen kerja sama dagang di WTO.(dtf)