Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Medan bersama Pemko Medan sepakat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan melalui rapat paripurna, di gedung DPRD Medan, Rabu (8/8/2018).
Dengan pencabutan perda itu, kewenangan Pemko Medan dalam mengelola izin usaha kelautan dan perikanan, khususnya bagi kapal perikanan dengan ukuran di bawah 10 GT dicabut.
"Pencabutan perda ini diharapkan bisa mendorong nelayan kecil untuk lebih kompetitif," kata Paul Mei Simanjuntak, Petua Pansus Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda itu.
Menurut dia, nelayan yang memiliki kapal di antara 5 GT hingga 10 GT merupakan nelayan kecil, sehingga pemungutan retribusi dinilai cukup memberatkan.
Sebagai ganti pencabutan perda itu, nelayan kecil hanya wajib mengantongi tanda pencatatan usaha pembudidayaan ikan (TPUPI) yang diterbitkan Pemko Medan. "Penerbitan TPUIP tidak dikenakan biaya," jelasnya.
Menanggapi pencabutan perda itu, seluruh fraksi di DPRD Medan menyetujui dengan catatan Pemko Medan harus tetap memperhatikan kesejahteraan nelayan kecil. "Jangan sampai karena tidak ada pemungutan retribusi, pelayanan kepada nelayan jadi tidak maksimal," kata anggota Fraksi Partai Golkar, Mulia Asri Rambe.
Beberapa fraksi juga mendesak Pemko Medan untuk segera menyerahkan database nelayan kecil yang ada untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada nelayan.
"Kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Nelayan kecil harus jadi prioritas utama dalam memperoleh bantuan dari pemerintah," tambah Anton Panggabean dari Fraksi Demokrat.
Pemko Medan juga diminta untuk segara mensosialisasi pencabutan perda tersebut sehingga tidak ada kebingungan di masyarakat, terutama nelayan.
Sebagai catatan, perda tersebut hanya mengatur pemungutan retribusi izin usaha perikanan untuk ukuran kapal di bawah 10 GT. Sementara kapal nelayan dengan ukuran yang lebih besar selama dikelola oleh Pemerintah Provinsi.