Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek mengandung alkohol, rokok dan pakaian bekas asal luar negeri dimusnahkan di halaman Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, di Belawan, Rabu (8/8/2018).
Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia, mengatakan, pemusnahan dilakukan bersama Kejatisu, Kejari Batubara, Kejari Tanjungbalai dan Belawan yang sudah mendapatkan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri sesuai pasal 45 KUHAP terhadap barang milik negara dari hasil penindakan Bea Cukai, Polda Sumut, Lantamal I Belawan dan Ditpolairdasu dari tahun 2016, 2017 dan 2018.
"Barang-barang ilegal yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp 29,8 miliar, sedangkan kerugian negara mencapai Rp 8,7 miliar dari potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai dan bea masuk," sebut Oza.
Pemusnahan terhadap miras dengan jumlah 3.867 botol dilakukan dengan cara mengilas minum beralkohol tersebut menggunaan alat berat di halaman Kantor DJBC Sumut di Belawan.
Sedangkan terhadap barang bukti rokok sebanyak 19.020.760 batang dan pakaian bekas impor sebanyak 9.575 ball pres dimusnahkan dengan cara dibakar.