Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok dan Bali pasca terjadinya gempa bumi pada Minggu 29 Juli dan 5 Agustus lalu. Adanya badan khusus tersebut akan membuat proses penanganan kedaruratan pasca gempa bisa fokus dan berlanjut dengan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menurut Ferry, pembentukan badan ini akan memberi ketenangan serta kepastian langkah yang diambil pemerintah dalam menangani Lombok dan Bali pasca bencana. Badan Khusus juga sekaligus bisa mensinergikan seluruh kepedulian, bantuan, dan anggaran baik dari APBN, APBD, sumbangan Masyarakat atau bantuan dari negara sahabat.
Dia berharap langkah cepat dengan pembentukan badan khusus ini akan memberi arah dan kepastian terhadap seluruh proses rehabilitasi serta rekonstruksi Lombok dan Bali. "Karena ini bukan sekadar pembangunan kembali secara fisik, tapi yang lebih utama adalah rehabilitasi kehidupan masyarakat pasca gempa di Lombok," kata Ferry saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/8/2018).
Bagaimana payung hukum pembentukan badan khusus ini?
Pasca gempa dan tsunami Aceh 2004 lalu pemerintah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. Badan tersebut dibentuk melalui undang-undang. Menurut Ferry, badan khusus rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok serta Bali bisa dibentuk dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Dengan demikian upaya penangan darurat, pemulihan kehidupan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi bisa berjalan dengan cepat, terstruktur dan efektif dan terkoordinasi," papar Ferry.
Ferry mengusulkan badan ini berada dibawah Presiden dan dipimpin langsung oleh Wakil Presiden. Kebetulan Wapres Jusuf Kalla berpengalaman menangani Aceh pasca gempa dan tsunami 2004 lalu. (dtc)