Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Warga Sari Rejo membangun blokade jalan masuk menuju Lingkungan II dan III, demi menghalau masuknya tim eksekusi yang dikabarkan akan datang, Kamis (9/8/2018). Jalan masuk yang diblok ini berada di Jalan AH Nasution, Gang Mandir, Medani.
Lahan warga seluas sekitar 2,8 ha terancam di eksekusi setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Timbang Sianipar sebagai pemilik lahan itu pasca bersengketa dengan Jit Kaor dan Jagindar Singh.
Penetapan sengketa kedua belah pihak tertuang dalam penetapan nomor 28/Eks/2018/678/Pdt.G/2017/PN Mdn tertanggal 7 Juni 2018. Lahan itu dinyatakan sebagai milik Timbang Sianipar, warga Jalan Sei Serayu No 43 Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Setelah putusan ini kemudian muncul kabar bahwa lahan yang telah dikuasai warga itu akan dieksekusi. Kabar eksekusi di hari Kamis ini merupakan yang kali kedua. Sebelumnya, Kamis (26/7/2018) dua pekan lalu lahan ini juga direncanakan untuk dieksekusi. Pemenang sengketa, Timbang Sianipar, jurusita PN Medan, telah sempat hadir pada hari itu. Alat berat juga sudah ada. Namun, eksekusi ditunda karena banyaknya warga yang berkumpul menolak eksekusi.
Kabar eksekusi muncul lagi pada Kamis ini. Sehingga warga kembali berkumpul. Mereka juga membangun blokade jalan masuk. "Kami siap melawan, lahan ini milik kami," kata Ginting, warga.
Salah satu bangunan yang terancam di eksekusi adalah pabrik roti di Jalan Subur II Gang Mandiri. Kebetulan, ada pula musalla di lokasi pabrik itu. Sehingga kemudian selain mobilisasi warga, ada juga mobilisasi ibu-ibu pengajian.
Hingga siang, belum ada tampak tanda-tanda eksekusi. Alat berat juga tidak terlihat di lokasi.