Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kampak) melaporkan dugaan penyimpangan realisasi dana hibah TA 2015 dari Pemerintah Kabupaten Batubara kepada Pramuka Kwartir Cabang Asahan sebesar Rp 1.000.000.000 ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Kecamatan Talawi, Kamis (9/8/2019).
Dalam orasinya, Assrorudin Hasibuan didampingi M Nurizat Hutabarat mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara No. 44.c/LHP/XVIII.MDN/06/2016 ditemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Dikatakannya, dari hasil temuan BPK-P, dirincikan bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Batubara menganggarkan belanja hibah untuk Lembaga Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan sebesar Rp 3.000.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.000.000.000 atau 33%.
Dari anggaran belanja hibah tersebut, direalisasikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) No. 900/5258/2015 antara Bupati Batubara dengan Ketua Lembaga Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan.
Berdasarkan realisasi belanja hibah itu, Pemerintah Kabupaten Batubara menerima tanah seluas 48.194,69 M2 yang berada ditepi Jalan Lintas Sumatera dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Pakai No. GUB KDH.Tk.I Sum Utara Tgl. 18.10.1988 dan No. Sk.593.3.31.91-10/1988.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pada tanah tersebut telah dibangun gedung kantor camat, balai pertemuan, jalan beton serta terdapat gedung eks Kabupaten Asahan untuk LEMDIKA dan sisa tanaman sawit dilahan bumi perkemahan.
"Hasil pemeriksaan NPHD, tidak dicantumkan rincian penggunaan dana hibah, tata cara pelaporan penganggaran dan realisasi hibah untuk ganti rugi tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Batubara. Sehingga dianggap hal itu tidak tepat. Seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja modal. Hal itu tidak sesuai dengan Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD," katanya.
Ia menuturkan, dari permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah sebesar Rp 1.000.000.000 untuk ganti rugi tanah tidak diyakini kewajarannya serta sarat dengan praktik tindak korupsi.
"Kami menduga kuat bahwa belanja hibah Kebupaten BatubaraTA 2015 untuk Pramuka Kwartir Cabang Asahan sarat dengan praktik korupsi. Kami juga menduga bahwa Ka BPKAD Kabupaten Batubara telah melakukan persekongkolan jahat dengan Ketua Pramuka Kwartir Cabang Asahan Amir Hakim yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.