Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta tak mengandalkan pendekatan represif untuk merelokasi pedagang Pasar Timah ke lokasi penampungan sementara. Pasalnya, pada upaya relokasi hari ini, Kamis (9/8/2018), seratusan aparat gabungan dari Satpol PP dan TNI disiagakan untuk merelokasi pedagang.
Direktur LBH Medan, Surya Adinata, mengatakan, pengerahan aparat tersebut sudah berlebihan karena pedagang sendiri tidak melakukan perlawanan dengan kekerasan.
"Pengerahan aparat dengan jumlah banyak tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah menilai pedagang akan bentrok dengan petugas," katanya.
Menurut dia, LBH Medan sendiri tergerak untuk melindungi dan mengadvokasi pedagang karena selama ini pihaknya memang konsen terhadap upaya-upaya penindasan kepada masyarakat kecil. "Di sini banyak sekali masalah, makanya kami masuk," katanya.
Dia meminta Pemko Medan untuk tidak memaksakan upaya relokasi hingga menunggu keputusan kasasi di Mahkamah Agung terkait IMB lokasi penampungan sementara.
"Kalau bisa bangun komunikasi yang baik dengan pedagang dan masyarakat di ini," ungkapnya.
Dia menambahkan, pengerangan petugas gabungan tersebut juga menandakan bahwa pemerintah lebih mengandalkan kekuasaan dibanding hukum dalam melakukan penindakan. "Jangan dipaksakan relokasi itu. Ini nagara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkasnya.
Adapun upaya relokasi pedagang sendiri merupakan bagian dari program Pemko Medan yang akan merevitalisasi pasar itu. Rencananya, pedagang akan dipindahkan ke lokasi penampungan sementara dan gedung baru akan dibangun di lokasi berjualan pedagang saat ini.
Namun, upaya tersebut ditentang pedagang karena mereka tak mau berjualan di lokasi penampungan sementara yang tidak mengantongi IMB dan dibangun di jalur hijau atau di pinggir jalur kereta api.
Selain LBH Medan, pedagang juga diadvokasi oleh kuasa hukum tetap dan Fraksi PDIP DPRD Medan. "Kami tetap menolak relokasi hingga ada putusan dari MA," tegas Asril Siregar, kuasa hukum pedagang.