Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Medan resmi tidak bisa mengikuti Pemilu 2019. Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Medan menolak gugatan partai besutan Muhaimin Iskandar itu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Panwas Kota Medan, Raden Admiral saat sidang ajudikasi sengketa pemilu dengan agenda pembacaan putusan, di Jalan Sei Bengawan, Kamis (9/8/2018) sore.
"Mereka (PKB) tidak bisa membuktikan alasan yang disampaikan dalam proses sengketa. Maka dari itu, gugatannya ditolak," ujar Raden.
Kata dia, PKB Medan menyebut kesulitan mengakses silon (sistem informasi online) sehingga tidak bisa mencetak formulir B1, B2 dan B3 sebagai syarat utama pendaftaran, tidak bisa dibuktikan.
"Kesulitan pengguat mengakses silon dinilai tidak logis. Sebab, faktanya partai politik lain yang mendaftar di KPU Medan dapat mengakses dan mengisi data formulir dimaksud secara online," paparnya.