Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menjaring Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas (Palas), berinisial AN melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (9/8/2018).
Selain AN, Subdit III Tipikor Polda Sumut juga turut mengamankan tiga orang anggotanya, yakni Muhammad Hamzah Hasibuan sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Horikultural, Joni Prantanto Simanjuntak sebagai Kasi Produksi, serta seorang staf, Aulia Rahman.
Tak hanya itu, petugas turut melakukan pengembangan dengan meringkus tiga orang petani bernama Irfan Mulia Harahap, Ali Nexzu Harahap, dan Datuk Sutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Dinas Pertanian Palas, yang terjaring OTT bersama koleganya karena terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan terhadap kelompok tani, serta kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija di Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 1 milliar, buku rekening berisi uang sebesar Rp 800 juta, yang jika ditotal mencapai Rp1,8 miliar.
OTT terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Adapun modus tindak korupsi yang dilakukan setelah uang diterima di rekening tabungan kelompok tani kemudian diarahkan menemui Joni Prantanto Simanjuntak selaku Kasi Produksi di Dinas Pertanian Palas dan memberikan uang dengan alasan untuk pembelian bibit serta pupuk.
Ironisnya, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian juga tidak ada persetujuan antara kelompok tani dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas, bahwa yang melakukan pembelian bibit dan pupuk dari Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Doni Sembiring, saat dikonfirmasi mengenai OTT Kadis Pertanian Padang Lawas mengaku belum bisa memberikan keterangan.