Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Panita Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Medan menolak gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh DPC PKB Kota Medan. Maka dipastikan tidak akan ada calon anggota legislatif (caleg) dari PKB yang akan ikut Pemilu 2019
Sekretaris PKB Medan, Ali Sutan yang turut hadir saat sidang ajudikasi nampaknya sudah mulai bisa menerima kenyataan.
"Apa yang kami alami sudah naas atau kesialan," ujar Ali, di Kantor Panwas Medan, Jalan Sei Bengawan, Medan, Kamis (9/8/2018).
Kata dia, semua persyaratan pendaftaran sudah dipenuhi termasuk kuota bacaleg. "Sakitlah memang, karena gara-gara persoalan sepele. Saya kira para bacaleg kita akan menerima keputusan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Panwas Medan Raden Admiral mengatakan, ditolaknya gugatan PKB Medan karena tidak mampu membuktikan alasan-alasan yang mereka sampaikan dalam proses sengketa ini.
"Alasan mereka yang kesulitan mengakses silon (sistem informasi online) sehingga tidak bisa mencetak formulir B1, B2 dan B3 sebagai syarat utama pendaftaran, tidak bisa dibuktikan, makanya ditolak," katanya.
Menurut Raden, kesulitan pengguat mengakses silon dinilai tidak logis. Sebab, faktanya partai politik lain yang mendaftar di KPU Medan dapat mengakses dan mengisi data formulir dimaksud secara online.
"Pasal 11 Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD harus mengisi dan menyerahkan Formulir B1, B2 dan B3, yang merupakan syarat utama. Artinya, wajib memasukkan data ke dalam silon dan bukan secara manual saja. Padahal, KPU juga sudah sempat memfasilitasi tetapi tidak juga dipenuhi dengan alasan yang sama atau kesulitan mengakses karena jaringan terganggu," paparnya.