Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi, Depriwanto Sitohang - Azhar Bintang belum belum akan berhenti menggugat terkait penyelenggaraan Pilkada Dairi. Setelah kemarin (9/8/2018) gugatannya ditolak di Mahkamah Konstitusi (MK), kini mereka mengejar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pada 23 Juli lalu melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH, Depriwanto sudah mendaftarkan sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen guna menguatkan gugatan ke DKPP. Kemudian pada 1/8 dilakukan verifikasi material. Adapun yang digugat adalah Ketua KPU Sudiarman Manik berikut anggota, Freddy Sinaga.
"Pengaduan kami sudah diregistrasi, sekarang tinggal menunggu panggilan sidang," ujar Ranto kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (10/8/2018).
Gugatan Depriwanto masih terkait penetapan rivalnya Eddy Keleng Ate Berutu sebagai calon Bupati Dairi, padahal legalisir ijazah SMA-nya dianggap bermasalah. Bahkan oleh Panwaslu, KPU sempat dinyatakan telah melanggar administrasi. Dalam hal ini, menurut Ranto, Sudiarman dan Freddy yang melakukan verifikasi. Itu sebabnya hanya mereka yang diadukan ke DKPP.
Terkait gugatan ke DKPP ini, komisioner Veriyanto Sitohang beberapa waktu lalu menyatakan mereka sudah menjalankan prosedur yang benar memverifikasi ijazah Eddy Keleng. Sesuai ketentuan PKPU, mereka mendatangi langsung sekolah Eddy yakni SMA Negeri 3 Bandung. Oleh pihak sekolah dibenarkan bahwa dia pernah bersekolah dan tamat dari sana. Dengan demikianlah tidak ada masalah.
"Sesuai ketentuan PKPU kami sudah menjalankannya dengan benar verifikasi ijazah Eddy, karena sekolahnya masih ada kami tidak perlu mendatangi Dinas Pendidikan. Sedangkan pemohon mengacu pada Kemendiknas," ungkap Veriyanto.
Ranto belum mendapat informasi dari DKPP kapan sidang kode etik terkait permohonan Depriwanto dimulai.