Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara diminta berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak anak, terutama di area dan lingkar perkebunan.
Permintaan tersebut dikemukakan Direktur Eksekutif Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Keumala Dewi, berkaitan pelaksanaan serial konsultasi daerah tentang Advokasi Hak Anak dalam Prinsip Bisnis dan HAM kepada kalangan pemerintah, sektor bisnis, media massa dan masyarakat di Sumatera Utara, Kamis (9/8/2018).
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menghormati dan melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif operasional persusahaan. Indonesia telah memiliki banyak regulasi, baik adopsi dari regulasi internasional maupun regulasi nasional dan lokal. Sebagai pedoman penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak anak telah di tersedia pedoman bisnis dan hak anak” ujar Keumala Dewi dalam siaran pers yang diterima medanbisnisdaily.com.
Menurutnya, serial konsultasi daerah tahap awal tersebut akan dilaksanakan PKPA di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat dengan tujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi workshop dan stakeholders meetting penerapan Children’s Rights and Business Principles (CRBP) atau prinsip-prinsip bisnis dan hak anak yang dilakukan PKPA Mei 2018 lalu.
“Tujuan lain dari konsultasi daerah ini adalah untuk memetakan potensi sinergi advokasi multistakeholders dalam kerangka penerapan CRBP di sektor perkebunan dan industri minyak sawit serta membentuk forum atau jejaring CRBP yang melibatkan multistakeholder kunci di Sumatera Utara” paparnya.
Desa Perkebunan
Misran Lubis, Senior Officer PKPA yang menjadi fasilitator konsultasi tersebut mengungkapkan, dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia, 70% berada di Pulau Sumatera dan Sumatera Utara merupakan wilayah pertama kali kebun sawit dikembangkan mencapai 1.2 juta hektare.
“Kita harus ingat bahwa resolusi parlemen Uni Eropa telah menyerukan syarat mutlak bagi industri kelapa sawit, yaitu harus sepenuhnya menghormati HAM dan sosial mendasar serta mematuhi sepenuhnya standar ketenagakerjaan memadai yang dirancang untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja di perkebunan sawit” tegasnya.
Poin penting lain dari resolusi tersebut adalah masalah pekerja anak. Hal tersebut bukan hanya persoalan ada tidaknya pekerja anak di perkebunan, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan anak secara komprehensif dan berkelanjutan.