Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Upaya Pemko Medan untuk merevitalisasi Pasar Timah di Kelurahan Rengas II, Kecamatan Medan Area terus menuai polemik. Setelah batal merelokasi pedagang pada Kamis (9/8/20018) karena ada penolakan dari pedagang, kini Fraksi PDIP DPRD Medan ikut membekingi pedagang.
Anggota Fraksi PDIP, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengerahkan sedikitnya 1.000 massa untuk membantu pedagang melakukan penolakan relokasi.
"Sejak awal kami tetap membela pedagang untuk menolak revitalisasi," tegasnya, Jumat (10/8/2018).
Diungkapkannya, pengerahan massa itu akan dilakukan jika Pemko Medan tetap ngotot merelokasi pedagang sebelum menunggu putusan hukum tetap dari proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Sebagai catatan, pedagang bersikukuh menolak direlokasi karena gedung pasar penampungan sementara dinilai cacat hukum karena tak ber-IMB dan berdiri di jalur hijau milik PT KAI. Masalah ini digugat pedagang hingga ke kasasi di MA.
"Jangan ada penggusuran sebelum ada keputusan inkrah dari MA. Lagi pula lokasi penampungan sangat tidak layak karena kios terbuka, sehingga tidak mungkin untuk penyimpanan barang. Kita harapkan ada kebijakan Walikota Medan. Sehingga pedagang nyaman berjualan," tegasnya.
Ia meminta Pemko Medan menunda relokasi Pasar Timah. Pasalnya, saat ini pedagang masih melakukan gugatan di MA terkait tempat relokasi yang tak memiliki IMB dan berada di jalur hijau milik PT KAI.
Dia manyarankan Pemko Medan untuk tidak menambah daftar pasar yang bermasalah. Hingga kini, masih banyak pasar di bawah naungan Pemko Medan yang bermasalah, antara lain Pasar Aksara, Pasar Kampung Lalang dan Pasar Pringgan.
"Jangan semakin banyak nanti pedagang yang makin susah akibat banyak penertiban, seperti pedagang Pasar Pringgan baru-baru ini yang ditertibkan," tegasnya.
Ia juga menyoroti banyaknya investor menyalahi IMB. Salah satunya bangunan yang berdiri di atas aset milik PT KAI di Jalan Timah. Lokasi tersebut dulunya merupakan pemukiman warga, namun digusur oleh PT KAI dengan alasan pembangunan double track. Namun anehnya, malah dibangun investor untuk relokasi pedagang Pasar Timah.
"Ada apa ini? Seakan-akan di Medan ini tak memiliki pemimpin yang bisa memperbaiki kota dan membiarkan banyak kecurangan-kecurangan di lapangan," ungkapnya.
Begitupun, Paul mengakui keberadaan investor merupakan keuntungan bagi Pemko Medan, namun bukan berarti dibiarkan menyalahi aturan.
"Harus ada perbaikan lah. Investor datang berinvestasi di kota ini, tentunya kita senang. Tapi yang namanya peraturan tetap harus dipatuhi," pungkasnya.