Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Polsek Patumbak berhasil membekuk 3 pengedar narkoba dari dua lokasi terpisah, di Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah, Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Jumat (2/8/2018) pukul 12.00 WIB dan di Jalan Sumber Rukun Gang Berkah, Marendal I, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (3/8/2018), pukul 15.00 WIB.
Dari lokasi pertama, kepolisian menangkap dua orang, yakni M Rusmin Dedi (30) warga Jalan Pasar Bengkel Lidah Tana Dusun 1 Perbaungan dan Rahmad Abdi (29) warga Jalan Jermal 15, Gang Ikhlas, Medan Denai. Sedangkan di lokasi kedua, polisi mengamankan Herianto (42) warga Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah, Marindal, Kelurahan Harjosari ll, Medan Amplas.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Jumat (10/8/2018) menjelaskan, untuk penangkapan pertama, berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba dilokasi penangkapan. Bermodal dari informasi tersebut Tim Pegasus Polsek Patumbak lansung melakukan pengerebekan di salah satu rumah yang menjadi target.
Hasilnya, Tim ini menemukan Dedi dan Abdi berada didalam sebuah kamar. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 3 plastik klip kecil yang berisikan serbuk sabu-sabu dan 1 bong siap pakai yang tidak jauh dari tersangka.
"Dari interogasi pada kedua tersangka, mereka mengakui pemilik barang haram itu. Selanjutnya keduanya kita boyong ke Mapolsek Patumbak," jelasnya.
Sementara itu, untuk penangkapan kedua, Yaqin mengatakan, Tim Pegasus Polsek Patumbak melakukan penangkapan terhadap Herianto dengan cara menyamar sebagai pembeli. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus paket kecil sabu-sabu dan uang 200 ribu. Selanjutnya Herianto diboyong ke Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi untuk ketiga tersangka, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 10 tahun," pungkasnya.