Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sandiaga Uno mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta ke DPRD DKI. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima surat pengesahan pemberhentian tersebut.
"Sampai dengan pagi ini kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada wartawan, Jumat (10/8/2018).
Bahtiar menerangkan sesuai dengan Pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah surat pengunduran diri wakil kepala daerah disampaikan ke DPRD untuk diumumkan dalam sidang paripurna. Kemudian diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui mendagri.
"Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, Mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden," kata Bahtiar.
Bahtiar menambahkan parpol pengusung bisa mengusulkan pengganti Sandiaga sebab masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong. Hal itu mengacu pada ketentuan pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah .
"Kemudian parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD," katanya.
Seperti diketahui, Sandiaga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur pagi tadi. Menurut Bahtiar, Sandiaga sebenarnya tidak harus mundur jika ingin maju Pilpres.
"Sebetulnya berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, beliau tidak harus mundur jika memang ingin maju pilpres. Namun hal keinginan berhenti tersebut adalah hak konstitusional beliau yang dijamin oleh Undang-Undang. Prinsip Kemendagri pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah kami terima secara lengkap," terangnya.
dtc