Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batubara, masing-masing Sujono, Viktor Hutabarat serta Yandi Boy dan epala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Hariadi, terancam hukuman 5 tahun penjara. Keempatnya terjairg operais tangkap tangan (OTT), Kamis (9/8/2018) yang dilakukan personel Polres Batubara.
"Terhadap 4 pelaku, baik penerima maupun pemberi disangkakan telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kapolres Batubara, AKBP Robinson Simatupang, di Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (10/8/2018).
Dalam paparannya, Kapolres mengatakan, mereka disangkakan melanggar tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa. Di mana tim Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa. Dalam hal pemeriksaan itu, mereka memungut biaya Rp 3.000.000/kepala desa.
Pemungutan biaya diduga digunakan untuk dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa.
"Yang melakukan pemeriksaan di Kecamatan Sei Balai merupakan tim 3 Inspektorat dari 7 tim yang melakukan pemeriksaan di Batubara. Di dalam meriksa, mungkin ada temuan, dengan cara itu mungkin temuan bisa dibersihkan," ujarnya.
Dikatakannya, dari penangkapan ini penyidik berhasil menyita berkas di kecamatan yang telah selesai diperiksa, uang tunai total Rp. 4.200.000, surat tugas sebagai pemeriksa dana desa.
Selain itu, sampai saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Kemungkinan bisa ada penambahan tersangka baru. Penangkapan ini merupakan salah sau bentuk pengawasan Polri terhadap penggunaan dana desa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, 3 pegawai Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batubara dan Kades Desa Durian, Kecamatan Sei Balai ditangkap personel Polres Batubara dalam OTT yang digelar, Kamis (9/8/2018) sekitar pukul 13:00 WIB di Kantor Desa Durian, Kecamatan Sei Balai. Dalam operasi tangkap tangan itu, turut diamankan uang sebesar Rp 4.200.000.
Asisten III Pemerintah Kabupaten Batubara, Attarudin menyayangkan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Batubara yang terjaring OTT dalam kasus suap.
"Kita menyayangkan atas kejadian itu. Sebenarnya hal itu tidak dibenarkan. Apa lagi seingat saya, beberapa hari yang lalu sudah diingatkan oleh pimpinan agar seluruh pegawai tidak menerima uang atau imbalan dalam bentuk apapun, apalagi hal itu terkait dengan tugas (pekerjaan)," imbuhnya.