Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ciamis - Para penangkar dan pecinta burung kicau di Ciamis resah dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 20 tahun 2018 tentang satwa dilindungi. Lantaran burung kicau seperti murai dan sejenisnya termasuk satwa dilindungi.
Para penangkar dan pecinta burung di Ciamis khawatir akan nasibnya bila memelihara burung dilindungi.
"Memang beredarnya peraturan menteri itu, takut kenapa-kenapa, terutama khawatir ada yang memanfaatkan oleh oknum tertentu, dilakukan penyitaan atau hal lainnya," ujar Endu Suherman, penangkar burung cucak rowo asal Ciamis saat di Kantor Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Ciamis jumat (10/8/2018).
Namun keresahan itu mulai hilang setelah KSDA Wilayah IIi Ciamis memberikan sosialisasi Permen 20 tahun 2018 kepada para penangkar burung dan pecinta kicau mania.
"Sekarang sudah mulai ada pencerahan setelah adanya sosialisasi dari KSDA, tadinya kami sangat khawatir. Usaha dan konservasi masih berjalan," kata Endu.
Endu mengaku awal mengetahui Permen tersebut dari media sosial. Yang paling dikhawatirkan mematikan ekonomi semua pihak yang menggantungkan hidupnya dari burung kicau. Seperti pembudidaya pakan burung dan pengrajin sangkar burung.
"Dengan adanya penjelasan tentunya kami tenang, tapi alangkah baiknya lagi kalau Permen ini tidak berlaku," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA wilayah III Ciamis Himawan Sasongko menjelaskan berdasarkan Permen LHK nomor 20 tahun 2018 ada sekitar 921 satwa dilindungi termasuk beberapa jenis burung kicau, yang tadinya tidak dilindungi kini dilindungi.
"Kami memandang perlu untuk segera melakukan sosialisais dan pendataan terhadap penangkar, penjual dan pemelihara, proses izinnya," ungkapnya.
Beberapa jenis burung kicau yang sekarang masuk satwa dilindungi yakni murai batu, cucak rowo, cucak hijau, jalak suren, kolibri, cucak jempol dan beberapa jenis lainnya.
"Pemerintah dalam hal ini sedang melakukan kajian pembahasan revisi permen itu. Ditujukan bukan memberatkan tapi menjamin kelestarian di alamnya. Program pemerintah bukan untuk menyusahkan masyarakat," ucapnya.
Nantinya, pemeliharaan dan kegiatan terhadap jenis burung kicau yang dilindungi dan sudah menjadi kegemaran masyarakat akan diatur kembali, dalam proses penyususunan.
"Jadi tidak perlu resah dan termakan hoax, semua akan dikelola. Jadi silahkan beraktivitas seperti biasa, sampai ada perarutan selanjutnya," pungkasnya. dtc