Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kemenangan Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai Gubernur Sumsel. Penegasan itu tertuang ketika MK mementahkan gugatan Dodi 'Alex' Noerdin-Giri Ramanda.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari website MK, Jumat (10/8/2018).
Anwar menyatakan, Doi-Giri tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai penggugat pilgub Sumsel. Alasannya, suara Dodi-Giri terpaut 5 persen dengan Herman-Mawardi. Berdasarkan aturan, gugatan bisa diajukan bila selisih suara hanya berkisar 1 persen saja.
"Bahwa perolehan suara pemohon adalah 1.200.625 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 1.394.438 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah (1.394.438 suara-1.200.625 suara) = 193.813 suara (setara dengan 5 persen)," ujar Anwar.
Selain itu, MK juga menegaskan kemenangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim. MK menilai, gugatan yang diajukan oleh M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono, tak sesuai aturan.
"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ucap Anwar.
dtc