Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Medan, Raden Admiral menyebut bahwa PKB Medan masih bisa menempuh upaya hukum lain apabila tidak terima dengan keputusan yang mereka buat.
"Kalau PKB keberatan terhadap putusan kita silahkan daftarkan ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Kita siap menghadapinya dan itu hak mereka," ujar Raden, ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/8/2018).
Sebagaimana diketahui, dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Bawaslu Medan antara penggugat PKB Medan dan tergugat KPU Medan menghasilkan putusan menolak gugatan penggugat, Kamis (9/8/2018) sore. Ditolaknya gugatan karena tidak mampu membuktikan alasan-alasan dalam proses sengketa ini.
"Alasan mereka yang kesulitan mengakses silon (sistem informasi online) sehingga tidak bisa mencetak formulir B1, B2 dan B3 sebagai syarat utama pendaftaran, tidak bisa dibuktikan. Jadi, kita putuskan gugatan mereka ditolak," kata Raden.