Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan belum menentukan sikap terkait ditolaknya gugatan mereka oleh Panwas Medan terhadap KPU Medan.Gugatan tersebut lantaran tidak diloloskannya PKB pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019.
Sekretaris PKB Medan Ali Sutan mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dalam mengambil langkah selanjutnya. Apakah melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menerima putusan sidang dari Panwas.
"Kita koordinasikan dulu ke pusat (DPP) dan wilayah (DPW) hasil putusan Bawaslu. Sebab, kita tidak bisa langsung mengambil langkah untuk ke PTUN," kata Ali, ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/8/2018).
Ali mengaku apabila dari hasil koordinasi nantinya disetujui untuk melakukan banding ke PTUN tentu langsung didaftarkan. Akan tetapi, sejauh ini belum ada arahan.
"Kita tidak bisa ambil keputusan sendiri karena ini partai. Lagi pula masih ada waktu sekitar dua bulan. Jadi, belum bisa dipastikan langkah selanjutnya bagaimana," ucapnya.
Ketua Panwas Medan, Raden Admiral mempersilahkan kepada pengurus PKB Medan untuk melakukan banding jika keberatan terhadap hasil putusan. Karena, hal itu merupakan hak mereka yang diatur dalam undang-undang. "Kalau keberatan terhadap putusan kita silahkan daftarkan ke PTUN. Kita siap menghadapinya dan itu hak mereka," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Panwas Medan antara penggugat PKB Medan dan tergugat KPU Medan menghasilkan putusan menolak gugatan penggugat. Ditolaknya gugatan karena tidak mampu membuktikan alasan-alasan dalam proses sengketa ini.