Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Medan.Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan terus sosialisasikan pemahaman UU No 41/ahun 2004 tentang Wakaf kepada para nazir wakaf di Kota Medan. Apalagi, tugas nazir sangat penting untuk menjaga, mengembangkan dan melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya.
Pjs Sekretaris Umum MUI Medan, Rahmat Hidayat Nasution menyatakan, pentingnya masalah wakaf ini agar tidak kesalahpahaman dalam hal antar UU yang diatur oleh negara ini dengan fatwa MUI.
“Apalagi selama ini sering terjadi kurangnya pemahaman bersama terhadap UU wakaf dengan fatwa sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya saat membuka acara Sosialisasi UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf oleh Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Medan, di aula kantor MUI Medan, Sabtu (11/8/2018).
Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Umum MUI Medan, Hasan Matsum dan Wakil Dekan I UINSU, Syafruddin Syam. Acara dihadiri para nazir se Kota Medan, kepala KUa kecamatan se Kota Medan, penyuluh agama Islam dan mahasiswa.
Dalam materinya Wakaf bagi Pengembangan Ekonomi Umat, Hasan Matsum menjelaskan, sepajang sejarah Islam, wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam memajukan perkembangan agama serta meningkatkan kesejahteraan sosial umat Islam pada masa itu dan masa-masa selanjutnya.
“Wakaf merupakan salah satu sumber dana sosial potensial yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat disamping zakat, infaq dan shadaqah. Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Panitia acara, Legimin Syukri mengatakan, sosialisasi UU ini sangat penting karena melihat banyaknya kasus tentang perwakafan di Kota Medan, seperti penguasaan kembali tanah wakaf oleh ahli waris yang sudah diwakafkan orangtuanya.
“Jadi kegiatan ini memberi pemahaman kepada para nazir wakaf tentang unusr wakaf terkait wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, perubtukkan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf,” imbuhnya.