Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sabtu (11/8/2018) malam menggerebek sebuah rumah toko (Ruko) yang diduga dijadikan tempat hiburan dan pesta sabu serta seks bebas anak di bawah umur.
Dari ruko yang berlokasi di Komplek MMTC Jalan Slamet Ketaren, Medan ini polisi mengamankan sedikitnya 71 orang terdiri, dari 56 orang laki-laki dan 15 perempuan yang masih di bawah umur.
Polisi juga memboyong pemilik ruko sekaligus pengelola lokasi berinisial SW dan JL, berikut pegawainya untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita langsung lakukan razia. Ternyata benar di salah satu ruko di Kompleks MMTC, Jalan Slamet Ketaren tersebut adanya ditemukan anak-anak di bawah umur,” ujar Putu.
Selanjutnya, sambung Putu, pihaknya langsung mengamankan para anak di bawah umur tersebut berikut barang buktinya berupa uang sebanyak Rp 2.164.000, alat DJ, lampu disko dan lain sebagainya.
Setelah dilakukan tes urine, dari 71 orang yang diamankan 4 positif menggunakan narkoba.
Polisi saat ini tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik ruko sekaligus pengelola lokasi hiburan tersebut.