Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Akibat terkendala masalah teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut baru bisa menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumut malam nanti, Minggu (12/8/2018), pukul 19.00 WIB, di Aula Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Aplikasi sistem pencalonan (Silon) milik KPU tidak dapat diakses.
Penetapan DCS dilakukan di hadapan 16 partai politik peserta Pemilu 2019. Kemarin (11/8/2018) antara KPU dan parpol telah disepakati format penyusunan DCS. Dari 1372 bakal calon yang diverifikasi perbaikan dokumen syarat pencalonannya, beberapa di antaranya tidak menebuhi syarat (TMS).
"Jadi nanti jumlah DCS tidak sampai lagi 1.372 karena beberapa orang tidak memenuhi syarat. Mereka tidak diikutkan," kata komisioner KPU Sumut Benget Silitonga.
Kepada parpol telah disampaikan tentang nama-nama bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan TMS. Sayangnya Benget enggan menyampaikan detail nama-nama yang TMS serta jumlah totalnya. Dia hanya menyebutkan bakal caleg yang TMS kurang dari 1% atau tidak sampai 13 orang.
Informasi yang dihimpun medanbisnisdaily.com, beberapa partai yang calegnya TMS adalah PPP, Perindo, PSI dan Berkarya.