Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin menyebut pihaknya masih menunda pengumuman daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif 2019.
"Ada 5 bacaleg yang masih kami konsultasikan ke KPU provinsi, jadi masih menunggu jawaban itu," ujar Herdensi, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Minggu (12/8/2018).
Sejatinya, KPU Medan menyerahkan atau mengumumkan DCS kepada partai politik Minggu, pukul 16.00 WIB. Hanya, karena 5 bacaleg yang persyaratan tidak lengkap, KPU Medan mengundur pengumuman DCS.
Herdensi menyebut, 5 bacaleg itu tidak melengkapi syarat pencalonan seperti seperti surat kesehatan, ijazah, surat keterangan tidak terkena pidana dari pengadilan.
"Yang 5 itu sama sekali tidak melampirkan syarat itu, sampai batas akhir perbaikan berkas 31 Juli tidak juga diberikan. Belum tahu apakah mereka akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), masih menunggu jawaban dari KPU Sumut," paparnya.
Mantan Kordinator Kontras Sumut itu juga menyebut ada beberapa bacaleg yang sudah dinyatakan TMS. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan jumlahnya. "Nanti saja kita umumkan sekaligus, setelah ada jawaban dari KPU Sumut," ucapnya.