Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol), bahwa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) tidak boleh mengundurkan diri.
"Setelah pengumuman DCS, tidak boleh lagi mengundurkan diri," ujar Pandapotan saat penyerahan DCS ke partai politik, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Minggu (12/8/2018).
Pandapotan menambahkan, bagi parpol yang mendapati calegnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa mengosongkan nomor urut bacaleg tersebut atau menaikkan nomor yang ada di bawahnya.
Pantauan di lokasi, perwakilan KPU Medan telah menyerahkan dokumen DCS kepada masing-masing perwakilan parpol. "Tolong dicek, setelah itu diparaf," imbuh Tamba.
Tampak hadir, Ketua DPC Gerindra Medan, Bobby O Zulkarnain bersama Sekretaris, John Sari. Ketua DPD PAN Medan, Bahrumsyah. Ketua DPD PKS, Salman Alfarizi.