Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dari 750 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk kursi DPRD Medan yang diajukan partai politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, 21 bacaleg di antaranya gagal ikut pemilu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS.
"21 bacaleg yang dinyatakan TMS itu karena tidak mampu melengkapi syarat administrasi, seperti tidak ada surat keterangan sehat, tidak ada surat keterangan tidak terkena pidana dari PN Medan, serta tidak ada foto kopi ijazah yang dilegalisir," jelas Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di kantornya, Jalan Kejaksaan, Medan, Minggu (12/8/2018).
Herdensi menyebut, dari 21 bacaleg yang dinyatakan TMS, 17 di antaranya berasal dari Partai Garuda. "PSI ada 2, Perindo dan PPP masing-masing 1. Total ada 21 yang dinyatakan TMS," ungkapnya.
"Untuk 5 bacaleg yang dikonsultasikan ke KPU Sumut sudah clear, tidak ada masalah lagi," sebutnya.
Sejauh ini, mantan Koordinator Kontras Sumut itu menyebut pihaknya belum menemukan bacaleg yang merupakan mantan narapidana narkoba, korupsi atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilarang oleh P-KPU 20/2018.
"DCS ini selama 3 hari ke depan akan kita umumkan melalui media massa. Nanti masyarakat bisa memberikan tanggapan, kalau memang ada tanggapan KPU akan mengklarifikasi kepada partai politik asal bacaleg tersebut," paparnya.