Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memanggil anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.
"Saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/8).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi-saksi untuk tersangka lainnya, Yaya Purnomo. Para saksi yang dipanggil itu ialah Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kemenkes, Bayu Teja Muliawan, dan Direktur CV Palem Gunung Raya, Arif Budiman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu) dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang itu kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
Selain itu dalam tahap penyidikan, KPK juga menggeledah rumah dinas anggota DPR dari Fraksi PAN, apartemen tenaga ahli fraksi PAN, dan rumah pengurus PPP. Dari penggeledahan itu, KPK menyita mobil Toyota Camry, duit Rp 1,4 miliar, hingga proposal usulan anggaran dari sejumlah daerah.
KPK pun sudah memeriksa Tenaga Ahli F-PAN DPR, Suherlan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri soal proposal usulan anggaran dari sejumlah pemerintah daerah yang disita KPK. (dtc)