Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS), para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) masih bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"12 - 21 Agustus adalah masa tanggapan masyarakat. Nama-nama bacaleg diumumkan melalui media massa, nanti kalau ada tanggapan bahwa salah satu bacaleg pernah terlibat menjadu 3 narapidana yang dilarang P-KPU 20/2018, dan bisa dibuktikan, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan TMS," jelas Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di Medan, Senin (13/8/2018).
Mantan Koordinator Kontras Sumut ini mencontohkan salah satu bacaleg yang dahulunya berdomisini di Ambon. Di Kota itu, bacaleg tersebut pernah menjadi narapidana narkoba, di pengadilan negeri (PN) Medan tidak terdeteksi.
"Pada masa sanggah ada laporan masyarakat dan bisa dibuktikan, maka bacaleg tersebut akan dinyatakan TMS," ucapnya.
Bacaleg yang telah masuk DCS, dan dikemudian hari dinyatakan TMS, maka bacaleg tersebut tidak bisa digantikan posisinya dengan orang lain.
"Kecuali bacaleg itu wanita, dan berpengaruh terhadap kuota perempuan yang 30 %, kalau itu masih bisa diganti," paparnya.
Terpisah, Ketua DPC Gerindra Kota Medan, Bobby O Zulkarnain menyebut pihaknya sedari awal sudah mempersiapkan bacaleg yang akan di daftarkan ke KPU.
"Gerindra sungguh-sungguh menyiapkan nama bacaleg, jadi hasilnya semua masuk DCS. Semoga kedepan target yang kami canangkan bisa terealisasi," ucapnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Medan telah mengumkan DCS, Minggu 12 Agustus 2018. Dari 750 bacaleg yang didaftarkan parpol, 21 diantaranya dinyatakan TMS oleh KPU karena tidak mampu melengkapi syarat administrasi.
Partai Garuda penyumbang terbanyak dengan 17 bacaleg, PSI 2 bacaleg, PPP dan Perindo masing-masing 1 bacaleg.