Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Godfried Efendi Lubis nampaknya berat melepas jabatannya sebagai anggota DPRD Medan. Bahkan, dia terlihat berusaha sekuat tenaga agar tetap bisa bertahan, meski sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Medan maupun anggota Partai Gerindra karena menjadi caleg lewat partai lain pada Pemilu 2019.
Informasi yang berhasil dihimpun, Godfried berupaya melobi Ketua DPRD Medan agar menghambat proses pergantian antar waktu (PAW).
Selain itu, Godfried juga menyebut posisinya sebagai anggota DPRD Medan baru bisa diganti setelah adanya surat keputusan (SK) dari gubernur. Menurutnya, selama SK gubernur penggantinya belum keluar, maka posisinya masih akan tetap aman.
"Saya duduk di sini (DPRD) karena SK Gubernur. Selagi SK-nya belum dicabut, maka masih tetap di sini," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Selasa (14/8/2018).
Selain itu, ia berpendapat segala hak melekat di dirinya seperti gaji, tunjangan juga belum bisa dihentikan meski nantinya sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Kalau ada yang minta supaya hak saya dihentikan sekarang, nampaknya belum tahu aturan. Kemarin ada surat edaran kalau setelah DCT, dilakukan PAW," sindirnya.
"Proses PAW itu butuh waktu yang tidak sebentar. Kemarin PAW almarhum Waginto saja baru bisa direalisasikan 8 bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Ini bisa lebih lama atau juga bisa lebih cepat dari biasanya," paparnya lagi.
Pria berkacamata itupun menyebut di dalam tata tertib DPRD Medan diatur bahwa anggota dewan bisa di PAW apabila tidak ada sengketa. Ketika terjadi sengketa, maka PAW menunggu hal tersebut tuntas.
"Ada yang sudah masuk surat PAW-nya dari beberapa bulan lalu, belum juga berjalan. Itu terjadi karena yang mau di PAW melakukan gugatan, bisa juga ini terjadi, ketika hak saya dihentikan meski belum ada SK gubernur, maka bisa digugat," paparnya.
Godfried Efendi Lubis lompat pagar atau pindah partai dari Gerindra ke Perindo untuk bisa mengikuti Pemilu 2019. Sebagai konsekuensi atas keputusannya itu, Godfried Efendi Lubis akan di-PAW setelah KPU Medan menetapkan DCT pada 19 September 2018.