Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri irit bicara mengenai munculnya surat peringatan (SP) dari Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Samporno Pohan terkait polemik pasar timah.
Menurutnya, surat tersebut tidak pernah diterimanya sampai saat ini. "Tak tahu aku ada surat itu, gak ada aku terima suratnya," ujar Syaiful saat ditemui di Balai Kota, Medan, Selasa (14/8/2018).
Karena tidak pernah melihat atau menerima surat tersebut, Syaiful enggan berspekulasi lebih jauh. "Tanyakan saja sama yang buat surat," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar pula surat peringatan (SP) dari Kepala Dinas PKP2R, Samporno Pohan kepada Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri, selaku penanggung jawab bangunan pasar timah.
Salam surat peringatan tersebut, Dinas PKP2R memerintahkan Sekda Kota Medan untuk membongkar bangunan pasar yang dinilai menyalahi aturan. Bangunan pasar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian PKP2R telah rampung kurang lebih 30% dan menyalahi aturan karena berada di atas lahan PJKA dan melebihi luar yang diizinkan.
"Maka diperintahkan kepada saudara untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bagunan dan membongkar sendiri bangunannya dalam tenggang waktu 7x24 jam kerja sejak surat ini diterima," kata Samporno melalui SP I-nya yang diteken pada tanggal 25 Mei 2018.
Dinas PKP2R kemudian kembali melayangkan SP II dan SP III masing-masing pada 5 Juni dan 4 Juli 2018 lalu. Perintahnya sama, yakni menghentikan proses pembangunan dan membongkar sendiri bagunan pasar yang terlanjur dibangun.
Karena sanksi administrasi tersebut tak dijalankan Sekda, Dinas PKP2R lantas menyurati Satpol PP Kota Medan pada 9 Juli untuk membongkar bangunan pasar.